KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson International Tbk (MYRX) pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit tersebut berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020. Putusan sidang ini juga telah diumumkan oleh kurator di dua surat kabar nasional pada 21 Agustus 2020 lalu. Selain menyatakan pailit, Pengadilan Niaga juga menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU/debitur berakhir.
Hanson International (MYRX) dinyatakan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson International Tbk (MYRX) pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit tersebut berdasarkan sidang/rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020. Putusan sidang ini juga telah diumumkan oleh kurator di dua surat kabar nasional pada 21 Agustus 2020 lalu. Selain menyatakan pailit, Pengadilan Niaga juga menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU/debitur berakhir.