KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir, dan masa suspensi akan mencapai dua tahun pada 16 Januari 2022. Menanggapi kondisi pailit Hanson International, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, investor sulit mencari jalan keluar kecuali aturan mengenai disgorgement sudah dapat diterapkan.
Hanson International pailit, analis: Aturan disgorgemen harus segera bisa diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir, dan masa suspensi akan mencapai dua tahun pada 16 Januari 2022. Menanggapi kondisi pailit Hanson International, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, investor sulit mencari jalan keluar kecuali aturan mengenai disgorgement sudah dapat diterapkan.