Partai Hanura menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR yang menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Fraksi Hanura di DPR, Syarifudin Suding, keputusan ini dinilai telah mengebiri hak politik rakyat, karena melihat UU amanat konstitusi di Pasal 6, tidak ada persyaratan 20% untuk mencalonkan presiden."Yang ada hanyalah partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tidak ada itu syarat 20%," tandasnya di Gedung DPR (4/10). Suding menambahkan, bahwa Partai Hanura belum mengambil keputusan lebih lanjut terkait keputusan ini. Dia hanya menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitutsi (MK), hal ini bertujuan untuk menghasilkan capres alternatif.
Hanura sesalkan RUU Pilpres tidak direvisi
Partai Hanura menyayangkan keputusan Badan Legislasi DPR yang menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Fraksi Hanura di DPR, Syarifudin Suding, keputusan ini dinilai telah mengebiri hak politik rakyat, karena melihat UU amanat konstitusi di Pasal 6, tidak ada persyaratan 20% untuk mencalonkan presiden."Yang ada hanyalah partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tidak ada itu syarat 20%," tandasnya di Gedung DPR (4/10). Suding menambahkan, bahwa Partai Hanura belum mengambil keputusan lebih lanjut terkait keputusan ini. Dia hanya menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitutsi (MK), hal ini bertujuan untuk menghasilkan capres alternatif.