JAKARTA. Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar konstitusi UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah kami kaji, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden memang mengandung materi di pertimbangan dan substansi di pasal-pasal ada beberapa poin yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, menurut saya keberadaan Perppu ini inkonstitusional," kata Sudding dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (18/10/2013). Karena melanggar UUD 1945, Sudding menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau impeachment (pemakzulan). "Impeachment sangat terbuka kami lakukan," kata Sudding.
Hanura siapkan impeachment Presiden soal Perppu MK
JAKARTA. Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar konstitusi UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah kami kaji, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden memang mengandung materi di pertimbangan dan substansi di pasal-pasal ada beberapa poin yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, menurut saya keberadaan Perppu ini inkonstitusional," kata Sudding dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (18/10/2013). Karena melanggar UUD 1945, Sudding menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau impeachment (pemakzulan). "Impeachment sangat terbuka kami lakukan," kata Sudding.