JAKARTA. Inspektorat Jendral Kementerian Agama menemukan sembilan dari 10 para penyedia akomodasi jamaah haji di Madinah (majmuah) yang tidak menempatkan jamaah haji Indonesia di Madinah dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah). Menurut Itjen Kemenag, majmuah tersebut patut dikenai denda lantaran tidak menjalankan perjanjian yang sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji Indonesia di Madinah. "Faktanya dari awal kedatangan jamaah di Madinah di antara 10 majmuah hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah (sesuai isi kontrak) sedangkan yang lainnya menempatkan jamaah di luar Markaziah yang berjarak 1 km hingga 2 km tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin melalui pesan singkat, Rabu (17/9).
Hanya 1 penyedia akomodasi haji yang tepati janji
JAKARTA. Inspektorat Jendral Kementerian Agama menemukan sembilan dari 10 para penyedia akomodasi jamaah haji di Madinah (majmuah) yang tidak menempatkan jamaah haji Indonesia di Madinah dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah). Menurut Itjen Kemenag, majmuah tersebut patut dikenai denda lantaran tidak menjalankan perjanjian yang sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji Indonesia di Madinah. "Faktanya dari awal kedatangan jamaah di Madinah di antara 10 majmuah hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah (sesuai isi kontrak) sedangkan yang lainnya menempatkan jamaah di luar Markaziah yang berjarak 1 km hingga 2 km tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin melalui pesan singkat, Rabu (17/9).