JAKARTA. Wahai para pembeli waralaba alias terwaralaba (franchisee), cek lah status usaha Anda. Pasalnya, Departemen Perdagangan mencatat, baru 10% dari 101 perusahaan waralaba lokal yang punya izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Waralaba. Artinya 90% perusahaan waralaba lokal belum memiliki izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). "Jumlah STPW yang diterbitkan untuk waralaba dalam negeri baru 11 dari semua yang beroperasi," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Waralaba yang sudah mengantongi STPW itu adalah: Cirkle K, Goldmart, Excelco, Es Teler 77, Super Bimbel GSC, Melia Laundry, Alfamart, Indomaret, Auto Bridal, ILP, dan Panorama World.
Hanya 10% Waralaba Lokal yang Memiliki Izin
JAKARTA. Wahai para pembeli waralaba alias terwaralaba (franchisee), cek lah status usaha Anda. Pasalnya, Departemen Perdagangan mencatat, baru 10% dari 101 perusahaan waralaba lokal yang punya izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Waralaba. Artinya 90% perusahaan waralaba lokal belum memiliki izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). "Jumlah STPW yang diterbitkan untuk waralaba dalam negeri baru 11 dari semua yang beroperasi," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Waralaba yang sudah mengantongi STPW itu adalah: Cirkle K, Goldmart, Excelco, Es Teler 77, Super Bimbel GSC, Melia Laundry, Alfamart, Indomaret, Auto Bridal, ILP, dan Panorama World.