Hanya 14 pintu pelabuhan boleh ekspor batubara



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menertibkan pelabuhan untuk transportasi batubara di Tanah Air. Rencananya, pemerintah akan menetapkan 14 titik pelabuhan yang sudah beroperasi, sebagai pelabuhan khusus untuk ekspor batubara.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar bilang, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan ekspor batubara. Sebab saat ini hampir seluruh perusahaan tambang batubara punya pelabuhan sendiri. Alhasil, pemerintah kesulitan memungut royalti yang dilakukan oleh bea cukai. Walhasil banyak ekspor batubara yang ilegal.Karena itu, pemerintah ingin menetapkan 14 pelabuhan yang akan ditunjuk sebagai lokasi untuk ekspor batubara. Lokasi pelabuhan ini ada di Kalimantan dan Sumatera masing-masing tujuh pelabuhan batubara. "Kami akan menetapkan pelabuhan yang sudah beroperasi, dan setiap ekspor batubara harus lewat pelabuhan itu," katanya, Senin (2/6). Kementerian ESDM belum memetakan daerah mana saja yang akan menjadi pintu keluar perdagangan batubara tersebut. Rencananya, Kementerian Perhubungan akan dilibatkan untuk penetapannya. "Masih dalam pembahasan," kata Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto