JAKARTA. Dalam enam tahun terakhir (tahun 2008-2014), rata-rata upah minimum provinsi (UMP) buruh di Indonesia telah naik 115% atau lebih dari dua kali lipat. Namun, hanya 20% buruh yang menikmati manfaat kenaikan rata-rata UMP yang cukup besar tersebut. "Sisanya, 80% tenaga kerja tak menerima manfaatnya. Bahkan, tingkat upah mereka cenderung turun, terutama buruh tani dan pekerja sektor informal. Kesejahteraan buruh di Indonesia pun kian timpang," ujar Ekonom Universitas Boston, Gustav F Papanek Selasa (2/12). Papanek mengungkapkan, pada tahun 2008, rata-rata UMP di Indonesia berada pada Rp 743.200. Setiap tahun jumlah tersebut terus melonjak, hingga pada tahun 2014 menjadi Rp 1.595.900.
Hanya 20% buruh menikmati kenaikan UMP
JAKARTA. Dalam enam tahun terakhir (tahun 2008-2014), rata-rata upah minimum provinsi (UMP) buruh di Indonesia telah naik 115% atau lebih dari dua kali lipat. Namun, hanya 20% buruh yang menikmati manfaat kenaikan rata-rata UMP yang cukup besar tersebut. "Sisanya, 80% tenaga kerja tak menerima manfaatnya. Bahkan, tingkat upah mereka cenderung turun, terutama buruh tani dan pekerja sektor informal. Kesejahteraan buruh di Indonesia pun kian timpang," ujar Ekonom Universitas Boston, Gustav F Papanek Selasa (2/12). Papanek mengungkapkan, pada tahun 2008, rata-rata UMP di Indonesia berada pada Rp 743.200. Setiap tahun jumlah tersebut terus melonjak, hingga pada tahun 2014 menjadi Rp 1.595.900.