Hanya 3 fraksi yang menolak Perppu Ormas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/10) menjelaskan dari pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura, sedangkan dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.


Kemudian, tiga fraksi lainnya yakni Gerindra, PKS, dan PAN, menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju jika Perppu tersebut segara direvisi setelah disetujui menjadi undang, sebaliknya menolak jika Perppu Ormas hanya disetujui menjadi undang-undang tapi tidak direvisi.

"Pada rapat kerja Komisi II dan Pemerintah hari ini, masing-masing kelompok fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksinya, apakah setuju atau menolak Perppu Ormas," katanya.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali didampingi para wakil ketua yakni, Al Muzammil Yusuf, Fandi Utomo, dan Yandri Susanto.

Dari Pemerintah dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kominfo Rudiantara.

Menurut Zainuddin, Komisi II sudah melakukan komunikasi secara maksimal dengan semua elemen masyarakat untuk mendengar masukan dan aspirasi, kemudian dalam rapat kerja ini mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi untuk disampaikan pada rapat paripurna mendatang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah menghargai pandangan, saran, dan kritik seluruh kelompok fraksi di Komisi II DPR RI.

"Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh kelompok fraksi di Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto