KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musibah kebakaran terjadi di PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang, Kamis (26/10). Sampai saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 Orang. Dari jumlah tersebut, korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal segera menerima santunan. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Ia pun menambahkan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. "BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (28/10).
Hanya 3 korban ledakan pabrik mercon peserta BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musibah kebakaran terjadi di PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang, Kamis (26/10). Sampai saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 Orang. Dari jumlah tersebut, korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal segera menerima santunan. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Ia pun menambahkan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini. "BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (28/10).