JAKARTA. Penerapan skema perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 belum seluruhnya dipenuhi oleh gubernur. Setidaknya ada empat provinsi yang tidak menggunakan formula kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), empat daerah yang penetapan kenaikan UMP tidak sesuai ketentuan tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kenaikkannya sebesar 7,02%, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 8,29%, Provinsi Papua 9,39% dan Provinsi Aceh 18,01%. Sesuai dengan ketentuan, pada tahun 2017 kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk inflasi ditetapkan sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.
Hanya 4 daerah pelanggar aturan kenaikan UMP
JAKARTA. Penerapan skema perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 belum seluruhnya dipenuhi oleh gubernur. Setidaknya ada empat provinsi yang tidak menggunakan formula kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), empat daerah yang penetapan kenaikan UMP tidak sesuai ketentuan tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kenaikkannya sebesar 7,02%, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar 8,29%, Provinsi Papua 9,39% dan Provinsi Aceh 18,01%. Sesuai dengan ketentuan, pada tahun 2017 kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,25%. Angka tersebut diperoleh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk inflasi ditetapkan sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.