KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengatur penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2019. Aturan tersebut kemudian diperinci dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran. Tujuan adalah agar penyaluran barang bersubsidi itu lebih tepat sasaran.
Kelompok yang boleh menggunakan LPG 3 kg
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg termasuk barang yang disubsidi karena factor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus. Dengan begitu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak menggunakannya. Dilansir dari laman subsiditepatlpg, berikut ini golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg: 1. Rumah tangga Rumah Tangga adalah kelompok pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan rumah tangga, seperti memasak. Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH-BPNT April 2026, Data Terkini Usai 11.014 Penerima Dicoret 2. Usaha mikro Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan. Meski demikian, konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg:- Rumah atau warung makan
- Kedai makanan
- Penyediaan makan keliling
- Kedai minuman
- Rumah atau kedai obat tradisional
- Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap.
Cara beli gas elpiji 3 kg
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan pembelian LPG 3 kg untuk pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Dengan begitu, harapannya besaran subsidi yang diberikan bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Dikutip dari Kompas.com (2023), berikut ini cara membeli gas elpiji 3 kg:- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.