Hanya 6% peserta didik yang boleh tatap muka saat mulai sekolah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengeluarkan panduan saat memasuki tahun ajaran baru selama pandemi corona. Panduan ini hasil kerjabareng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan instansi lainnya, yakni Kemenko PMK, Kemenag, Kemkes, BNPB serta Komisi IX DPR RI.

Salah satunya soal pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru pada tahun ini. Tapi syarat utamanya adalah lokasi sekolah harus berada di zona hijau, artinya wilayah yang sudah tidak terdampak virus corona. “Karena prinsip kebijakan ini adalah memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Nadiem saat webinar, Senin (15/6).

Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran di perguruan tinggi masih dilakukan secara online


Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Baca Juga: Ini panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Covid-19

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6% saja.

Baca Juga: Mendikbud menyebut dana BOS bisa digunakan untuk persiapkan protokol kesehatan Covid

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah  atau Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. 

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon