JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan telah menerima pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 dari 60 perusahaan. Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta mengatakan, 60 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu resmi telah melampirkan syarat yang dibutuhkan. "Menurut Dewan Pengupahan DKI ada sekitar 400 perusahaan, namun hingga kini laporan yang masuk baru 60 perusahaan," ujar Deded kepada KONTAN, Rabu (2/1).
Hanya 60 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013
JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan telah menerima pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 dari 60 perusahaan. Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta mengatakan, 60 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu resmi telah melampirkan syarat yang dibutuhkan. "Menurut Dewan Pengupahan DKI ada sekitar 400 perusahaan, namun hingga kini laporan yang masuk baru 60 perusahaan," ujar Deded kepada KONTAN, Rabu (2/1).