Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah. Melalui bagian Koordinasi dan Supervisi, dari 10.348 izin usaha pertambangan, KPK menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan hingga bulan April 2016. "Hanya 61,52% atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria dalam diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Hanya 6.366 izin pertambangan yang layak jalan
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah. Melalui bagian Koordinasi dan Supervisi, dari 10.348 izin usaha pertambangan, KPK menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan hingga bulan April 2016. "Hanya 61,52% atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria dalam diskusi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).