JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja. Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi. Cuma, ketentuan ini hanya berlaku jika sang pelancong berbelanja di Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Plaza Senayan, Keris Gallery di Bandara Soekarno- Hatta, Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali, UC Silver Batubulan Gianyar, Bali dan Mayang Bali Kuta Square Blok Bali. Selain itu, turis yang ingin mendapatkan fasilitas ini mesti berbelanja minimum Rp 5 juta alias PPN senilai US$ 500. “Nilai ini sangat tinggi jika bandingkan Singapura yang cukup belanja US$ 100,” tukas Handaka. Selain soal nilai transaksi, Handaka juga mempersoalkan pemilihan delapan toko dan bandara yang mendapatkan fasilitas tax refund. Kata dia, pemilihan toko dan bandara tersebut sangat diskriminatif. Sebab, masih banyak toko lain yang barangnya juga diminati turis asing. “Kesempatan ini tidak diberikan kepada toko lain seperti SOGO dan butik lain,” tegasnya. Demikian pula dengan bandara lain yang sudah sejajar dengan Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Makanya, Handaka tak yakin kebijakan ini akan membuat turis asing kepincut datang ke Indonesia. Malah, ketentuan ini membuat mereka enggan berbelanja di Indonesia dan memilih Singapura sebagai tempat mereka membeli berbagai barang. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak berharap, kebijakan tersebut dibuat untuk menarik minat turis asing datang ke Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Kepincut Belanja
JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja. Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi. Cuma, ketentuan ini hanya berlaku jika sang pelancong berbelanja di Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah Mall, Metro Plaza Plaza Senayan, Keris Gallery di Bandara Soekarno- Hatta, Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali, UC Silver Batubulan Gianyar, Bali dan Mayang Bali Kuta Square Blok Bali. Selain itu, turis yang ingin mendapatkan fasilitas ini mesti berbelanja minimum Rp 5 juta alias PPN senilai US$ 500. “Nilai ini sangat tinggi jika bandingkan Singapura yang cukup belanja US$ 100,” tukas Handaka. Selain soal nilai transaksi, Handaka juga mempersoalkan pemilihan delapan toko dan bandara yang mendapatkan fasilitas tax refund. Kata dia, pemilihan toko dan bandara tersebut sangat diskriminatif. Sebab, masih banyak toko lain yang barangnya juga diminati turis asing. “Kesempatan ini tidak diberikan kepada toko lain seperti SOGO dan butik lain,” tegasnya. Demikian pula dengan bandara lain yang sudah sejajar dengan Soekarno Hatta dan Ngurah Rai. Makanya, Handaka tak yakin kebijakan ini akan membuat turis asing kepincut datang ke Indonesia. Malah, ketentuan ini membuat mereka enggan berbelanja di Indonesia dan memilih Singapura sebagai tempat mereka membeli berbagai barang. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak berharap, kebijakan tersebut dibuat untuk menarik minat turis asing datang ke Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News