Hanya 8,8 juta orang yang membayar pajak



JAKARTA. Kesadaran membayar pajak ternyata masih rendah. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, jumlah wajib pajak perseorangan yang membayar pajak hanya sebanyak 8,8 juta.Padahal, Fuad menyatakan, ada 60 juta orang yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dari 110 juta orang yang bekerja. Dari jumlah itu tercatat jumlah wajib pajak pribasi sebanyak 19,9 juta. "Tapi dari laporan 2011, wajib pajak yang membayar hanya 8,8 juta orang," kata Fuad, Selasa (16/10).Sementara itu, wajib pajak badan usaha yang tercat baru membayar pajak sebanyak 520.000 dari 1,9 juta badan usaha. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah badan usaha kecuali usaha mikro di Indonesia mencapai 22,6 juta dan sebanyak 12,9 juta diantaranya di atas PTKP. "Jadi yang tidak bayar pajak itu siapa?" tanya Fuad.Fua menyatakan, pendapatan negara akan lebih besar jika jumlah wajib pajak taat membayar pajak. Dengan begitu, dia mengatakan, program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat bisa tercapai. Fuad menerangkan, penerimaan pajak akan digunakan untuk subsidi bagi rakyat seperti bahan bakar minyak, infrastruktur, bantuan sosial, belanja modal, transfer ke seluruh daerah di Indonesia. "Tahun ini yang ditransfer sekitar Rp 478 triliun, sehingga daerah bisa melakukan pembangunan," ujar Fuad.Namun, selama enam tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mencatat tren pendapatan dari sektor pajak cenderung meningkat. Pada 2012, pendapatan pajak sudah mencapai Rp 885 triliun. Angka ini lebih besar ketimbang penerimaan pajak 2011 lalu yang sebesar Rp 742 triliun dan pada 2010 lalu yang sebesar Rp 627 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can