JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke belakang, bisnis gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan aturan baru bagi industri ini. Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian, regulator bakal mengatur soal barang jaminan yang dipakai dalam bisnis gadai. Dalam rancangan tersebut, OJK menegaskan hanya jenis barang bergerak yang bisa dijaminkan oleh nasabah perusahaan pergadaian. Adapun jenis barang bergerak yang bisa digadaikan diantaranya barang perhiasan, kendaraan, barang rumah tangga, mesin yang dapat dipindahkan hingga produk tekstil. Selain dari jenis produk itu, pengusaha gadai juga bisa menerima jenis barang lain sebagai jaminan asal memiliki nilai ekonomis yang jelas.
Hanya barang bergerak yang bisa digadaikan
JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke belakang, bisnis gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan aturan baru bagi industri ini. Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian, regulator bakal mengatur soal barang jaminan yang dipakai dalam bisnis gadai. Dalam rancangan tersebut, OJK menegaskan hanya jenis barang bergerak yang bisa dijaminkan oleh nasabah perusahaan pergadaian. Adapun jenis barang bergerak yang bisa digadaikan diantaranya barang perhiasan, kendaraan, barang rumah tangga, mesin yang dapat dipindahkan hingga produk tekstil. Selain dari jenis produk itu, pengusaha gadai juga bisa menerima jenis barang lain sebagai jaminan asal memiliki nilai ekonomis yang jelas.