KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menyebutkan subsidi atau insentif Pemerintah berupa subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, perubahan PMK 85/PMK.05/2020, tidak berefek besar terhadap masyarakat. Totok menjelaskan saat ini kondisi masyarakat yang memiliki KPR kesulitan melanjutkan pembayaran karena tidak lagi memiliki penghasilan akibat pemotongan gaji hingga layoff. "Relaksasi atau insentif ini efeknya juga tidak besar sebab hanya berlaku 3 bulan. Menurut saya, akan lebih efektif jika Pemerintah membantu penundaan pembayaran KPR kepada masyarakat dibandingkan memberikan relaksasi ini," ujar Totok kepada Kontan dalam acara Markplus Industry Roundtable: Property Perspective yang diselenggarakan virtual, Jumat (2/30).
Hanya berlaku 6 bulan, REI sebut insentif KPR 6% tidak berefek besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menyebutkan subsidi atau insentif Pemerintah berupa subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, perubahan PMK 85/PMK.05/2020, tidak berefek besar terhadap masyarakat. Totok menjelaskan saat ini kondisi masyarakat yang memiliki KPR kesulitan melanjutkan pembayaran karena tidak lagi memiliki penghasilan akibat pemotongan gaji hingga layoff. "Relaksasi atau insentif ini efeknya juga tidak besar sebab hanya berlaku 3 bulan. Menurut saya, akan lebih efektif jika Pemerintah membantu penundaan pembayaran KPR kepada masyarakat dibandingkan memberikan relaksasi ini," ujar Totok kepada Kontan dalam acara Markplus Industry Roundtable: Property Perspective yang diselenggarakan virtual, Jumat (2/30).