JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dinilai memiliki kelemahan dalam menanggulangi aksi terorisme. Pasalnya, BNPT didirikan tidak berpayung hukum Undang-Undang, melainkan hanya peraturan presiden (Perpres). Karena pembentukannya tidak melalui UU, maka BNPT setiap saat bisa dibubarkan. "Kalau Jokowi tidak suka bisa dicabut keberadaannya," kata pengamat teroris Ridlwan Habib, Kamis (28/8) seperti dikutip dari Tribunnews.com. Padahal, kata Ridlwan, bila keberadaan BNPT dilindungi UU maka lembaga penanggulangan teroris itu memiliki kewenangan.
Hanya berupa Perpres, Jokowi bisa bubarkan BNPT
JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dinilai memiliki kelemahan dalam menanggulangi aksi terorisme. Pasalnya, BNPT didirikan tidak berpayung hukum Undang-Undang, melainkan hanya peraturan presiden (Perpres). Karena pembentukannya tidak melalui UU, maka BNPT setiap saat bisa dibubarkan. "Kalau Jokowi tidak suka bisa dicabut keberadaannya," kata pengamat teroris Ridlwan Habib, Kamis (28/8) seperti dikutip dari Tribunnews.com. Padahal, kata Ridlwan, bila keberadaan BNPT dilindungi UU maka lembaga penanggulangan teroris itu memiliki kewenangan.