Hanya boleh ada satu minimarket di satu zona



JAKARTA. Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah di Indonesia membuat pemerintah pusat turun tangan untuk membenahinya. Rencananya, pemerintah bakal mengatur tata letak toko ritel modern berdasarkan zonasi. Tujuannya, untuk menghindarkan persaingan usaha antarpengusaha toko ritel modern yang berpotensi mematikan usaha warung kecil.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menggodok kebijakan pembatasan zonasi untuk toko ritel modern. Nantinya, hanya ada satu toko ritel modern alias minimarket yang boleh berdiri dalam satu radius atau zona tertentu.

Sayang, Rachmat masih belum mau memerinci kebijakan yang akan mengatur bisnis toko ritel modern tersebut. Yang jelas, "Targetnya tahun ini harus dibereskan," ujar Rachmat akhir pekan lalu.


Menurut Rachmat, selama ini keberadaan toko ritel modern belum terkelola dengan baik. Alhasil, semakin banyak toko ritel modern yang jaraknya semakin dekat. Bahkan, banyak minimarket yang letaknya berdampingan atau berhadapan di satu lokasi.

Di Jalan Kebayoran Lama ruas Permata Hijau sampai Rawa Belong, misalnya, ada enam toko ritel modern yang berdiri di sepanjang jalan berjarak dua kilometer ini.

Tak berlaku surut

Sebenarnya, Rachmat mengungkapkan, efek dari menjamurnya toko ritel modern banyak dirasakan di daerah. Maklum, dengan konsumen terbatas, persaingan antartoko ritel modern kian sengit. Imbasnya, warung kecil dan pasar tradisional menjadi makin tersingkir.

Karena itu, aturan zonasi toko ritel modern ini akan berlaku secara nasional tapi tidak berlaku surut. Meski begitu, Kemdag akan tetap menertibkan toko ritel modern yang sudah ada namun tidak berizin. Sebab, Rachmat bilang, selama ini masih banyak minimarket yang berdiri tapi tidak mengantongi izin. Sebagian besar toko ritel modern tak berizin ini banyak ditemukan di daerah.

Hanya, Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), berharap  pemerintah melakukan kajian yang matang terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan zonasi untuk toko ritel modern. Kemdag harus meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebelum memberlakukan kebijakan ini.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa