Hanya Cari Kesalahan Hukum, Pengamat: Kewajiban Legal Audit Picu Biaya Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memastikan adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. 

Adapun tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan kepada publik dan aparat penegak hukum.

Iwan Setiawan, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) angkat bicara terkait keberatan kalangan pengusaha atas kewajiban legal audit ini.  "Kewajiban legal audit ini sebenarnya jadi biaya tinggi saja untuk pihak yang berusaha," katanya kepada KONTAN, Jumat (11/10). 


Baca Juga: Kewajiban Legal Audit Menambah Beban Pengusaha

Menurut Iwan, merujuk pada draf RPerpres Kepatuhan Hukum, objeknya menyasar semua badan usaha, sehingga tujuannya dari kebijakan ini untuk apa dan harus jelas dulu. 

"Karena kalau uji tuntas di pasar modal itu untuk keperluan disclosure, sedangkan legal audit lebih ditujukan untuk mencari kesalahan atau pelanggaran atau keabsahan suatu fakta hukum," paparnya.

Sejatinya, salah satu keberatan pengusaha adalah konsekuensi dari regulasi tersebut adalah terkait kewajiban legal audit yang bisa menambah beban biaya bagi pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik.

"Ya, pastinya adanya biaya tambahan untuk melaksanakan audir tersebut sehingga otomatis makin membebani pelaku usaha," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja.

Menurut dia, Perprindo memiliki tanggungan beban administrasi seperti audit laporan keuangan dan audit Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap tahun. Pengusaha di sektor ini juga masih harus mengurus audit bea cukai terkait pemeriksaan legalitas impor yang membutuhkan cukup banyak dokumen 

"Perprindo memberikan masukan agar perpres tersebut dapat ditunda pelaksanaannya mengingat keadaan ekonomi yang masih kurang baik dan pelaku usaha juga sedang berusaha untuk pulih," sebut Andy.

Yang terang, Perprindo selalu taat peraturan. "Tapi kami memberikan masukan agar pemerintah dapat menunda pelaksanaan nya," tandasnya. 

Baca Juga: Menilik Kesiapan Industri Mebel dan Kerajinan Hadapi Kebijakan EUDR

Andy  menjelaskan, semua anggota Perprindo juga sudah melakukan good governance Ccorporate (GCG) dan selalu patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. "Sehingga, kami menilai audit legal ini apabila diterapkan hanya akan menambah beban usaha di saat yang kurang tepat ini," ujarnya

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menyatakan bahwa sudah terdapat banyak peraturan terkait pelaporan dan audit perusahaan. 

"Kami masih keberatan dengan rencana wajib legal audit karena banyaknya aturan yang sudah ada dapat menambah beban pelaku usaha," ujarnya.

Sutrisno menambahkan bahwa penerapan legal audit berpotensi menambah biaya dan mengganggu aktivitas bisnis. "Beban biaya ini tentu akan memberatkan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi bisnis dan investasi yang belum pulih," jelasnya. 

Rencana kewajiban audit legal ini juga berisiko menambah beban bagi pelaku usaha yang sudah harus menghadapi berbagai jenis audit lainnya, seperti audit keberlanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), audit energi, dan audit dari kantor akuntan.

Selanjutnya: Dana Kelolaan Blackrock Capai Rekor Tertinggi

Menarik Dibaca: Havaianas Warehouse Big Sale 2024, Ini Saatnya Bersantai di Bali dan Nikmati Diskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi