KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memastikan adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Adapun tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan kepada publik dan aparat penegak hukum. Iwan Setiawan, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) angkat bicara terkait keberatan kalangan pengusaha atas kewajiban legal audit ini. "Kewajiban legal audit ini sebenarnya jadi biaya tinggi saja untuk pihak yang berusaha," katanya kepada KONTAN, Jumat (11/10).
Hanya Cari Kesalahan Hukum, Pengamat: Kewajiban Legal Audit Picu Biaya Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memastikan adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Adapun tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan kepada publik dan aparat penegak hukum. Iwan Setiawan, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) angkat bicara terkait keberatan kalangan pengusaha atas kewajiban legal audit ini. "Kewajiban legal audit ini sebenarnya jadi biaya tinggi saja untuk pihak yang berusaha," katanya kepada KONTAN, Jumat (11/10).