KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hanya Diatur, Kemendag Tegaskan Tak Ada Pelarangan untuk TikTok Shop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).