Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak ke tingkat paripurna. Dalam pembahasan tingkat pertama itu sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan tanpa catatan. Tiga fraksi lainnya, menyetujui pembahasan dilanjutkan namun dengan catatan dan ada yang menyatakan keberatan. Dua fraksi menyetujui dengan catatan, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang keberatan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, semua catatan-catatan itu tidak akan mengubah batang tubuh RUU tax amnesty yang disepakati mayoritas fraksi. "Itu hanya akan menjadi catatan saja, yang akan dibacakan dalam rapat paripurna," kata Ahmadi, Senin (27/6) di Jakarta.
Hanya ditolak PKS, RUU tax amnesty segera disahkan
Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak ke tingkat paripurna. Dalam pembahasan tingkat pertama itu sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan tanpa catatan. Tiga fraksi lainnya, menyetujui pembahasan dilanjutkan namun dengan catatan dan ada yang menyatakan keberatan. Dua fraksi menyetujui dengan catatan, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang keberatan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, semua catatan-catatan itu tidak akan mengubah batang tubuh RUU tax amnesty yang disepakati mayoritas fraksi. "Itu hanya akan menjadi catatan saja, yang akan dibacakan dalam rapat paripurna," kata Ahmadi, Senin (27/6) di Jakarta.