JAKARTA. Dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya dua partai yang menyatakan data riwayat hidup semua calon anggota legislatifnya boleh dibuka ke publik. Partai apakah?"Hanya PDI-P dan PAN," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumai, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (24/6). Selebihnya menyampaikan bahwa sebagian calon anggota legislatif mereka menolak jika daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.Hadar mengatakan, KPU tidak punya kewenangan untuk menindak calon anggota legislatif (caleg) yang enggan dipublikasikan data dirinya. Menurut dia, tidak ada pengaturan soal sanksi untuk hal ini di dalam Peraturan KPU ataupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.Hadar mengatakan, daftar riwayat hidup caleg dituliskan dalam formulir model BB 11. Daftar riwayat hidup yang tercantum dalam formulir ini mencakup nama, nomor urut partai dan caleg, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, serta agama. Berikutnya adalah status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah diikuti, serta riwayat organisasi.Hadar mengatakan, dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2014, terdapat sekitar 140 orang yang menyatakan keengganan jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Dia tak merinci lebih lanjut dari partai mana saja caleg yang enggan tersebut. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hanya dua partai yang mau buka-bukaan data caleg
JAKARTA. Dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya dua partai yang menyatakan data riwayat hidup semua calon anggota legislatifnya boleh dibuka ke publik. Partai apakah?"Hanya PDI-P dan PAN," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumai, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (24/6). Selebihnya menyampaikan bahwa sebagian calon anggota legislatif mereka menolak jika daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.Hadar mengatakan, KPU tidak punya kewenangan untuk menindak calon anggota legislatif (caleg) yang enggan dipublikasikan data dirinya. Menurut dia, tidak ada pengaturan soal sanksi untuk hal ini di dalam Peraturan KPU ataupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.Hadar mengatakan, daftar riwayat hidup caleg dituliskan dalam formulir model BB 11. Daftar riwayat hidup yang tercantum dalam formulir ini mencakup nama, nomor urut partai dan caleg, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, serta agama. Berikutnya adalah status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah diikuti, serta riwayat organisasi.Hadar mengatakan, dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2014, terdapat sekitar 140 orang yang menyatakan keengganan jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Dia tak merinci lebih lanjut dari partai mana saja caleg yang enggan tersebut. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News