JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum profinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Tercatat ada dua perusahaan yang melaporkan keberatan dan tidak dapat melaksanakan aturan UMP tersebut. ”Dari hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (28/12). Kebijakan tentang UMP DKI ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 yang menetapkan UMP DKI menjadi Rp 3,1 juta. Besaran UMP ini naik Rp 400.000 dibandingkan UMP tahun 2015 yang sebesar Rp 2,7 juta.
Hanya dua perusahaan di DKI keberatan UMP 2016
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum profinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Tercatat ada dua perusahaan yang melaporkan keberatan dan tidak dapat melaksanakan aturan UMP tersebut. ”Dari hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (28/12). Kebijakan tentang UMP DKI ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 yang menetapkan UMP DKI menjadi Rp 3,1 juta. Besaran UMP ini naik Rp 400.000 dibandingkan UMP tahun 2015 yang sebesar Rp 2,7 juta.