Hanya Industri Mesin dan Elektronika Siap Hadapi REACH



JAKARTA. Direktur Industi Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian, Alexander Barus menyatakan, pihaknya sudah mempublikasikan kebijakan Registration, Evaluation, Authorization and Registration of Chemical (REACH) kepada 522 perusahaan, akan tetapi industri Indonesia tidak siap untuk melakukan proses REACH tersebut.Industri yang menurutnya yang sudah siap melakukan registrasi REACH tersebut hanyalah industri mesin dan industri elektronika, sedangkan industri yang berbasis UKM akan kesulitan termasuk industri mebel. Dari pemantuan Lembaga Surveyor Indonesia, dalam bulan Januari lalu sudah terdapat penurunan ekspor ke Eropa dari 120 kontainer menjadi 30 kontainer.“Karena untuk mengurus registrasi REACH itu sangat teknis, sehingga ada eksportir yang terpaksa melakukan reekspor lagi karena ada aturan ini,” jelas Adri Yudha, Product Development Industry Support Services Strategisc Business PT Surveyor Indonesia. Untuk itu, Adri berharap agar pemerintah dan asosiasi terkait segera melakukan koordinasi untuk mencarikan jalan keluar agar ekspor ke Eropa itu tidak mengalami penurunan.Asal tahu saja, saat ini eksportir ke Uni Eropa saat ini harus berhati-hati karena Eropa telah memberlakukan kebijakan keamanan penggunaan unsur kimia pada produk yang beredar di negaranya. Dari hasil riset di penelitian dan pengembangan (Litbang) Kementrian Perdagangan menemukan hampir 56% eksportir belum mengetahui kebijakan baru ini.Kebijakan Uni Eropa itu disebut dengan Registration, Evaluation, Authorization and Registration of Chemical (REACH) yang bertahap dilakukan dari 1 June 2007 sampai Desember 2010. Dalam kebijakan itu, seluruh produk yang beredar di Eropa termasuk impor harus melakukan registrasi penggunaan kandungan zat kimia pada produk.Jika itu adalah produk impor tanpa melampirkan registrasi adanya penggunaan bahan kimia, maka jangan harap produk tersebut bisa masuk Uni Eropa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: