KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak penyelesaian klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus dilakukan secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. "Bukan cuma klaim nasabah yang jatuh tempo, tapi masih ada 2,5 juta nasabah lain. OJK melihat komprehensif penyelesaian supaya semua nasabah terlindungi walaupun tidak 100%," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK Ahmad Nasrullah di gedung DPR, Jakarta, pekan lalu. Baca Juga: Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Mencicil Klaim Polis Bernilai Rp 50 Juta
Hanya jangka pendek, OJK berulang kali tolak skema penyehatan AJB Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak penyelesaian klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 harus dilakukan secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. "Bukan cuma klaim nasabah yang jatuh tempo, tapi masih ada 2,5 juta nasabah lain. OJK melihat komprehensif penyelesaian supaya semua nasabah terlindungi walaupun tidak 100%," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK Ahmad Nasrullah di gedung DPR, Jakarta, pekan lalu. Baca Juga: Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Mencicil Klaim Polis Bernilai Rp 50 Juta