Jakarta. Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Selasa (23/2) ini. Dengan UU ini, semua pekerja baik di perusahaan, mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Selanjutnya, tabungan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera guna dipupuk dan dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat yang ingin memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.
Hanya kaum miskin yang bisa pakai Tapera
Jakarta. Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Selasa (23/2) ini. Dengan UU ini, semua pekerja baik di perusahaan, mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Selanjutnya, tabungan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera guna dipupuk dan dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat yang ingin memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.