KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang -Undang (RUU) Perkoperasian tengah disusun. Salah satu poin yang dibahas tentang kepailitan. Nantinya status kepailitan hanya bisa ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM bukan lagi pengurus Koperasi. Ketua Koperasi Unit Desa Tani Subur Sutiyana menyebut, terkait dengan kepailitan lebih baik diatur di level Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap masing - masing koperasi. "Aturan di UU perlu, cuma garis-garis besarnya saja tidak harus detail sampai ke dapur-dapurnya," kata Sutiyana, Minggu (11/12).
Hanya Menteri yang Bisa Ajukan Kepailitan Koperasi, Ini Kata Pelaku Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang -Undang (RUU) Perkoperasian tengah disusun. Salah satu poin yang dibahas tentang kepailitan. Nantinya status kepailitan hanya bisa ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM bukan lagi pengurus Koperasi. Ketua Koperasi Unit Desa Tani Subur Sutiyana menyebut, terkait dengan kepailitan lebih baik diatur di level Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap masing - masing koperasi. "Aturan di UU perlu, cuma garis-garis besarnya saja tidak harus detail sampai ke dapur-dapurnya," kata Sutiyana, Minggu (11/12).