JAKARTA. Hari ini, tepat satu bulan usia kontrak fisik minya sawit atau crude palm oil (CPO) yang diluncurkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Sayang, misi BBJ untuk membuat patokan harga CPO di Indonesia masih belum bisa tercapai. Pada 23 Juni 2009, BBJ memang meluncurkan kontrak fisik ini dengan tujuan bisa menciptakan acuan harga CPO di dalam negeri. Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sepantasnya Indonesia menjadi kiblat harga CPO, bukan mengekor harga pasar berjangka Malaysia. Sampai sekarang, 12 penjual dan sembilan pembeli sudah resmi terdaftar sebagai peserta kontrak perdagangan fisik CPO di BBJ. Para penjual itu antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, PTPN VIII, PTPN XIII, PTPN XIV, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Bina Karya Prima.
Hanya Penghasil CPO, Bukan Kiblat Harga
JAKARTA. Hari ini, tepat satu bulan usia kontrak fisik minya sawit atau crude palm oil (CPO) yang diluncurkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Sayang, misi BBJ untuk membuat patokan harga CPO di Indonesia masih belum bisa tercapai. Pada 23 Juni 2009, BBJ memang meluncurkan kontrak fisik ini dengan tujuan bisa menciptakan acuan harga CPO di dalam negeri. Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sepantasnya Indonesia menjadi kiblat harga CPO, bukan mengekor harga pasar berjangka Malaysia. Sampai sekarang, 12 penjual dan sembilan pembeli sudah resmi terdaftar sebagai peserta kontrak perdagangan fisik CPO di BBJ. Para penjual itu antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, PTPN VIII, PTPN XIII, PTPN XIV, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Bina Karya Prima.