KARAWANG. Perusahaan Umum Pencetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya pihak yang mencetak uang rupiah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 14 UU tersebut dinyatakan, pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Pencetakan uang tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI. Perum Peruri juga mencetak pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai, dan buku pertanahan.
Hanya Peruri yang bisa cetak uang NKRI
KARAWANG. Perusahaan Umum Pencetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya pihak yang mencetak uang rupiah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 14 UU tersebut dinyatakan, pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Pencetakan uang tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI. Perum Peruri juga mencetak pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai, dan buku pertanahan.