Hanya PLN dan IPP yang boleh impor LNG



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis peraturan mengenai impor liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan pembangkit listrik. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut kini menunggu diundangkan.

Ignasius Jonan, Menteri Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dalam peraturan yang sudah ia teken itu mengatur kewenangan soal impor LNG.

Nah, dalam beleid tersebut, pihak yang dinyatakan berwenang untuk impor LNG hanyalah pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan independent power producer (IPP).


Namun, sebagai pengimpor LNG, nantinya PLN atau IPP hanya boleh menggunakan LNG untuk kebutuhan pembangkit listriknya sendiri. Dengan begitu, aturan tersebut menutup celah peran trader alias pedagang LNG. "Impor LNG digunakan sendiri dan diimpor langsung oleh mereka (PLN dan IPP). Tidak memakai trader," kata Jonan, Kamis (26/1).

Jonan menambahkan, dalam mengimpor LNG tersebut, baik pihak PLN atau IPP harus mengikuti rambu-rambu yang telah dipersiapkan pemerintah, yakni ketentuan batasan harga. PLN dan IPP diizinkan untuk impor LNG bila harga LNG di dalam negeri lebih besar alias lebih mahal 11,5% dari harga Indonesian Crude Oil (ICP).

Jonan menuturkan, aturan tersebut bertujuan agar biaya produksi listrik di dalam negeri bisa kompetitif, sehingga harga listrik bisa terjangkau bagi konsumen. Selain itu, dengan membuka keran impor LNG, maka harga gas di dalam negeri juga bisa bersaing dengan pasar internasional. "Ini (ketentuan) adil untuk masyarakat," jelas Jonan.

Dengan begitu, PLN atau IPP bisa mengimpor LNG selama harga LNG di luar negeri lebih murah ketimbang harga LNG yang dijual di dalam negeri. Selain itu, ketentuan aturan impor LNG tersebut juga bertujuan untuk memastikan investasi hulu migas tetap berjalan. "Nanti bersaing saja. Jadi pebisnis jangan banyak khawatir, kata Jonan.

Meski membuka peluang impor, Jonan memastikan, pemerintah tetap mengutamakan pemakaian gas dari dalam negeri dengan syarat memakai acuan harga yang wajar. "Yang penting harganya harus bersaing, negara berkepentingan supaya industri pengguna gas bisa kompetitif dibandingkan negara lain," tambah Jonan.

Gas industri dibahas

Sampai saat ini, Jonan baru bisa memastikan regulasi impor LNG untuk kebutuhan pembangkit listrik. Adapun ketentuan atau aturan impor LNG untuk kebutuhan pelaku industri di dalam negeri, hingga saat ini pemerintah belum mempersiapkannya. .

Jonan beralasan, khusus untuk regulasi impor LNG untuk kebutuhan industri manufaktur, kewenangannya ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, ketentuan impor LNG untuk industri tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon harga gas ke pelaku industri.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh industri yang dijanjikan pemerintah mendapatkan diskon harga gas, baru tiga sektor industri yang menikmatinya. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Meski begitu, Jonan menyatakan, impor LNG dibutuhkan jika harga gas di dalam negeri terlalu mahal. Kalau perlu impor, ya impor. Yang penting harga gas kompetitif, dan harus bisa bersaing dengan harga gas di luar negeri," tambah Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini