Hanya Presiden dan BNP yang Tahu Data Tanah Terlantar



JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memegang daftar tanah terlantar di seluruh Indonesia. Sayangnya, hanya presiden dan pejabat tertentu di BPN yang memiliki data ini.Di tingkat pusat yang berhak mengetahui data ini hanya Kepala BPN, Deputi IV BPN Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Di provinsi, data tanah terlantar dipegang oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan dan Kabid IV. Sedangkan di tingkat kabupaten/ kota, list ini dipegang kepala kantor BPN setempat dan Kabid IV. “Yang lain tidak boleh tahu karena ini bisa jadi moral hazard,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Selasa (27/7).Joyo bilang, pembatasan data tanah terlantar ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim tanah terlantar di suatu wilayah. Sehingga tujuan dari penertiban tanah terlantar bagi kepentingan umum ini jadi tidak terpenuhi. “Begitu tahu ada tanah yang terindikasi terlantar di suatu lokasi, siapapun tidak sabar menduduki tanah tersebut,” jelasnya.Kekhawatiran Joyo ini beralasan. Sebab inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di seluruh Indonesia telah diselesaikan oleh BPN sebelum batas waktu yang ditentukan di akhir bulan ini. Luas mencapai 7,3 juta hektare. “Sebagian besar merupakan tanah dengan kepemilikan skala besar berbentuk HGU dan Hak Guna Bangunan induk,” kata Joyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can