KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Bogor menyelenggarakan lelang rumah sitaan bank 2020 dengan harga murah. Kali ini ada lelang rumah sitaan bank yang berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor dengan harga penawaran mulai Rp 174 juta. Merujuk dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 72 m2. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 3 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 2 November 2020.
Lelang rumah sitaan bank di Bogor
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM Nomor 5609/Singajaya di Perumahan Citra Indah City, Cluster Bukit Lantana, Blok CD 12 No. 10, Singajaya, Jonggol, Kab. Bogor
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 174.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 34.800.000
- Batas Akhir Jaminan : 2 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 3 November 2020 jam 11:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Bogor ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank CIMN Niaga ini dapat menghubungi KPKNL Bogor di Jl Veteran No 45 Bogor, Telp (0251) 8315453, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau PT Bank CIMB Niaga Tbk, Jl Prof. Dr. Supomo No. 47 Tebet Barat, Jakarta Selatan dan PT. Citra Lelang Nasional No. Telp. (021) 22792745 / 087889546911 atau kunjungi: www.citralelang.com