KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran lelang rumah sitaan bank di Bekasi ini semakin mendekati batas akhir. Lelang rumah ini dibuka dengan harga murah, hanya Rp 190 juta. Berdasarkan publikasi di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank harga murah ini berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lelang rumah sitaan bank tersebut dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 190 juta. lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 133 m2.
Lelang rumah sitaan bank di Bekasi
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 00356/Sarimukti 13 Desember 1999, di Kp Tanah Ungkuk RT 004 RW 003 Desa Sarimukti, Kec Cibitung, Kab Bekasi, Jawa Barat
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 190.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 38.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 19 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 20 November 2020 jam 09:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah di Jakarta ini silakan menghubungi PT BPR Akasia Mas : 021-88357550 / VITA 0857 1810 1988