KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar terbaru untuk Anda yang ingin membeli mobil bekas Toyota Avanza. KPKNL Jakarta kembali melaksanakan lelang mobil sitaan pajak berupa Toyota Avanza. Kali ini lelang mobil murah ini terdiri dari empat unit Toyota Avanza yang digelar hingga 24 September 2020. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPP PMA 6 dengan perantaraan KPKNL Jakarta II. Lelang mobil ini dibuka dengan harga sekitar Rp 60 juta. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak PT Core Mineral Indonesia. Obyek lelang mobil murah ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 23 September 2020. Baca juga:
Manfaat rebusan jahe, serei dan gula merah, dari cegah kanker, mual, diabetes dll Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza 1.3 MT B 1847 POA
- Obyek lelang: Toyota Avanza 1.3 MT B 1847 POA, tahun 2011
- Nilai limit lelang mobil: Rp 67.130.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020 jam 10:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan
berikut ini. Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya
Editor: Adi Wikanto