KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja. Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).
Hanya Sampai Juni 2022, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja. Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).