Hanya Sampai Juni 2022, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja.

Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).


Suryo mencatat, hingga Kamis (10/3) peserta wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sudah sebanyak 20.964. Dia berharap, wajib pajak yang mengikuti PPS akan semakin banyak lagi, sehingga kedepannya perpajakan di Indonesia akan lebih adil dan merata.

Baca Juga: Imbal Hasil SBN Khusus untuk Peserta Tax Amnesty Ikuti Yield di Pasar

Kemudian, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang telah dikumpulkan telah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai harta bersihnya mencapai Rp 27,39 triliun.

Kemudian, harta yang dideklerasikan dalam negeri dan repatrisi mencapai Rp 24,1 triliun, dan harga yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 1,6 triliun. Lalu, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 1,7 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

“Meski program ini berjalan dengan singkat yaitu sampai akhir Juli, mohon kiranya sebelum kami melanjutkan  perjalanan sampai Juni, kesempata ini dapat dimanfaatkan,” imbuh Suryo.

Baca Juga: Hingga 10 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 2,83 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat