JAKARTA. Audit gula rafinasi telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Dari sebelas perusahaan rafinasi yang diaudit, ternyata hanya satu perusahaan yang tidak terbukti produknya merembes ke pasar konsumsi. Satu perusahan tersebut adalah PT Sugar Labinta.Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, hasil audit yang dilakukan pada tahun 2013 lalu menunjukkan penurunan pelanggaran yang cukup signifikan. "Sangat jauh turunnya perembesan," kata Bachrul, Jumat (17/1).Kemendag sendiri mengumumkan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi untuk tahun 2013 mencapai 110.799 ton atau lebih rendah dibandingkan perembesan yang terjadi di tahun 2011 lalu yang mencapai 398.044 ton.Sekedar informasi, selama ini di Indonesia terdapat sebelas perusahaan rafinasi. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan merupakan perusahaan yang telah lama beroperasi, sedangkan tiga sisanya adalah perusahaan baru yang mulai tahun 2013 lalu melakukan percobaan atau commissioning.Delapan pabrik gula rafinasi tersebut adalah PT Angel Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Sugar Labinta, PT Duta Sugar International, PT Makassar Tene. Sementara itu, tiga pabrik gula rafinasi baru tersebut adalah PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industri.Berbeda dengan kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ditahun 2013 tergolong lebih lunak. Srie Agustina Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, bila pada tahun 2011 lalu pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan prosentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50% dari prosentase pelanggaran hasil audit.Pelonggaran sangsi tersebut disebabkan tidak lain karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. "Kita akan mengurangi alokasi sebagai bentuk sanksi, namun jika dikurangi terlalu jauh industri makanan berhadapan dengan industri minuman kan meningkat, maka untuk yang pelanggarannya jauh menurun akan kita kasih reward," ujar Srie. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hanya satu perusahaan gula yang tidak merembes
JAKARTA. Audit gula rafinasi telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Dari sebelas perusahaan rafinasi yang diaudit, ternyata hanya satu perusahaan yang tidak terbukti produknya merembes ke pasar konsumsi. Satu perusahan tersebut adalah PT Sugar Labinta.Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, hasil audit yang dilakukan pada tahun 2013 lalu menunjukkan penurunan pelanggaran yang cukup signifikan. "Sangat jauh turunnya perembesan," kata Bachrul, Jumat (17/1).Kemendag sendiri mengumumkan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi untuk tahun 2013 mencapai 110.799 ton atau lebih rendah dibandingkan perembesan yang terjadi di tahun 2011 lalu yang mencapai 398.044 ton.Sekedar informasi, selama ini di Indonesia terdapat sebelas perusahaan rafinasi. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan merupakan perusahaan yang telah lama beroperasi, sedangkan tiga sisanya adalah perusahaan baru yang mulai tahun 2013 lalu melakukan percobaan atau commissioning.Delapan pabrik gula rafinasi tersebut adalah PT Angel Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Sugar Labinta, PT Duta Sugar International, PT Makassar Tene. Sementara itu, tiga pabrik gula rafinasi baru tersebut adalah PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industri.Berbeda dengan kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ditahun 2013 tergolong lebih lunak. Srie Agustina Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, bila pada tahun 2011 lalu pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan prosentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50% dari prosentase pelanggaran hasil audit.Pelonggaran sangsi tersebut disebabkan tidak lain karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. "Kita akan mengurangi alokasi sebagai bentuk sanksi, namun jika dikurangi terlalu jauh industri makanan berhadapan dengan industri minuman kan meningkat, maka untuk yang pelanggarannya jauh menurun akan kita kasih reward," ujar Srie. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News