KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta melaksanakan lelang mobil mewah sitaan pajak berupa Toyota Alphard 2.4. Lelang mobil sitaan pajak ini dibuka dengan harga murah, hanya Rp 100-an juta. Obyek lelang ini hanya terdiri dari satu unit kendaraan saja. Disarikan dari situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi. Mobil yang dilelang adalah Alphard tahun 2007 dengan harga minimal Rp 145 juta. Merujuk situs Gridoto.com, harga mobil bekas Alphard tahun 2007 di diler mobil bekas Jakarta mencapai Rp 190 juta - Rp 260 juta.
Lelang mobil sitaan pajak Alphard
- Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, tahun 2007, Z 1346 UT, No. Mesin 2AZ2632918, No. Rangka ANH100175553
- Nilai limit lelang mobil: Rp 145.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 29.000.000
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Untuk melihat kondisi obyek lelang mobil ini, silakan datangni KPP Pratama Jakarta Setiabudi III, Jl Raya Pasar Minggu No. 11 Jakarta Selatan
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor Jurusita KPP Pratama Setiabudi Tiga Ibu Khalisa di 0821-9074-4654 (hanya menerima pesan Whatsaap 09.00-11.30 dan 14.00-15.30 pada hari kerja)