KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri telah merilis layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) pada Selasa (13/4). Melalui layanan ini, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas ketika hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM. Cukup melakukan aktivasi dan mengikuti instruksi di aplikasi saja. Seiring dengan perkembangan layanan tersebut, lantas bagaimana nasib layanan SIM keliling atau offline?
Dalam keterangan tertulis, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa layanan SIM keliling dan sejenisnya bakal tetap berlaku meski kini sudah ada SINAR. "Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah saja. Jadi baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," kata dia, Jumat (15/4). Artinya, kehadiran layanan secara daring tidak berstatus sebagai pengganti melainkan pelengkap. Jadi, pemilik SIM yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan secara langsung bisa melaksanakan kewajibannya. "Misalkan lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan online," ucap Sambodo. Untuk diketahui, aplikasi perpanjangan SIM online merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi. Layanan SINAR terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store. Di dalam aplikasi itu terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online. Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI. Bila seluruh tahapan telah dilakukan, maka pemohon mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara. Yaitu, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos. (
Ruly Kurniawan) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Perpanjang SIM Bisa Online, Bagaimana Nasib Layanan SIM Keliling". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari