JAKARTA. Meski Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah diimplementasikan secara resmi pada awal tahun ini, namun belum seluruhnya aturan kebijakan khususnya terkait dengan izin ketenagakerjaan sudah tersepekati seluruhnya. Dari delapan profesi yang tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), saat ini baru sektor pariwisata yang telah mendapat kesepakatan. Sementara tujuh profesi sisanya masih belum mendapat standar yang sama. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan, belum adanya standar yang disepakati dalam MRA tersebut maka persyaratan utama pekerja asing masih harus didasarkan pada negara tujuan.
Hanya sektor pariwisata sudah ada kesepakatan MEA
JAKARTA. Meski Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah diimplementasikan secara resmi pada awal tahun ini, namun belum seluruhnya aturan kebijakan khususnya terkait dengan izin ketenagakerjaan sudah tersepekati seluruhnya. Dari delapan profesi yang tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), saat ini baru sektor pariwisata yang telah mendapat kesepakatan. Sementara tujuh profesi sisanya masih belum mendapat standar yang sama. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan, belum adanya standar yang disepakati dalam MRA tersebut maka persyaratan utama pekerja asing masih harus didasarkan pada negara tujuan.