Hanya untuk Perpanjang SIM A & C, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi 6 Juni 2022



KONTAN.CO.ID - Bekasi. Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mudah dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Jadwal layanan SIM keliling di Kota Bekasi hari ini, Senin 6 Juni 2022 siap melayani masyarakat.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.


Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Senin 6 Juni 2022 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2022 Jabar Dibuka Hari Ini, Cek SMA Terbarik Tahun 2021 Di Depok

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang. Editor: Adi Wikanto |  Reporter: Adi Wikanto  
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini, Senin 6 Juni 2022. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto