JAKARTA. Majelis hakim pada sidang perkara dengan kasus terdakwa Haposan Hutagalung menjatuhkan vonis yang sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan, yaitu selama 7 tahun penjara dengan ditambah denda Rp 300 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan," ujar Tahsin Hakim kasus ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/1). Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah Haposan dinilai tidak membantu penegakan undang-undang tindak pidana korupsi. Tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi serta tidak mendukung negara yang bersih dan dari korupsi. Haposan juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, Tahsin juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan hukuman untuk Haposan. Haposan dinilai bertingkah laku sopan selama persidangan dan ia juga dinilai memiliki tanggungan keluarga, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Haposan divonis sama persis dengan Gayus
JAKARTA. Majelis hakim pada sidang perkara dengan kasus terdakwa Haposan Hutagalung menjatuhkan vonis yang sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan, yaitu selama 7 tahun penjara dengan ditambah denda Rp 300 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan," ujar Tahsin Hakim kasus ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/1). Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah Haposan dinilai tidak membantu penegakan undang-undang tindak pidana korupsi. Tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi serta tidak mendukung negara yang bersih dan dari korupsi. Haposan juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, Tahsin juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan hukuman untuk Haposan. Haposan dinilai bertingkah laku sopan selama persidangan dan ia juga dinilai memiliki tanggungan keluarga, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.