KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018. Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menghapus batas atas bonus tanda tangan yang semula ditetapkan sebesar US$ 250 juta. Sementara batas bawah tetap sama yaitu bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan batas bawah karena merujuk pada blok-blok eksplorasi. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengerjakan blok eksplorasi masih dalam tahapan mencari cadangan migas baru dengan risiko tinggi tidak mendapatkan cadangan minyak. Makanya pemerintah masih memberikan batas bawah minimal US$ 1 juta.
Hapus batas atas, Kementerian ESDM incar bonus tanda tangan dari blok-blok besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018. Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menghapus batas atas bonus tanda tangan yang semula ditetapkan sebesar US$ 250 juta. Sementara batas bawah tetap sama yaitu bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan batas bawah karena merujuk pada blok-blok eksplorasi. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengerjakan blok eksplorasi masih dalam tahapan mencari cadangan migas baru dengan risiko tinggi tidak mendapatkan cadangan minyak. Makanya pemerintah masih memberikan batas bawah minimal US$ 1 juta.