KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan wajib pajak, termasuk terkait bukti potong (bupot) yang dihapus dari konsep SPT melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated di akun wajib pajak pada Coretax tidak seluruhnya otomatis diakumulasikan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Purbaya Ancam Potong Anggaran K/L yang Tak Ikuti Arahan Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebagai bagian dari penghasilan yang benar-benar diterimanya. "Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026). Inge menjelaskan, apabila wajib pajak meyakini bahwa bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, maka data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Meski demikian, penghapusan bukti potong dari konsep SPT tidak berarti menghapus data tersebut dari sistem DJP. Ia menegaskan, bukti potong yang telah dihapus tetap tersimpan dalam basis data DJP dan dapat menjadi objek klarifikasi setelah petugas melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.
Baca Juga: Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Melebar ke 2% dari PDB pada 2026 "Walaupun dihapus dari konsep SPT Tahunan, bupot tersebut tetap menjadi data yang dapat diklarifikasi setelah dilakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak," jelasnya. Hingga kini, DJP belum mengungkapkan jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong untuk membuat status SPT menjadi nihil. Pasalnya, proses penelitian masih berlangsung. "Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses," kata Inge. Dengan demikian, bukti potong yang dihapus tetap menjadi bagian dari data yang dapat ditelusuri DJP dalam proses penelitian atas SPT Tahunan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Antisipasi Dampak El Nino di Semester II-2026 Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong tersebut seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan wajib pajak, DJP akan meminta wajib pajak menyampaikan SPT Pembetulan. "Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan," ujar Inge. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News