KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah lagi jadwal libur tahun ini gegara kasus Covid-19 yang melonjak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah membuat sejumlah pengaturan libur tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama. Perubahan aturan itu adalah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur nasional.
Hapus cuti bersama Natal 2021, ini jadwal baru libur nasional tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah lagi jadwal libur tahun ini gegara kasus Covid-19 yang melonjak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah membuat sejumlah pengaturan libur tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama. Perubahan aturan itu adalah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur nasional.