Hapus cuti bersama Natal 2021, ini jadwal baru libur nasional tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah lagi jadwal libur tahun ini gegara kasus Covid-19 yang melonjak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah membuat sejumlah pengaturan libur tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

Perubahan aturan itu adalah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur nasional.


Baca Juga: Strategi Provinsi Jawa Tengah kendalikan kenaikan kasus Covid-19

Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti ini dengan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati dan walikota.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, upaya ini diambil sejalan dengan keputusan pemerintah yang saat ini sedang melakukan vaksinasi Covid-19 dan upaya penanganan pandemi lainnya.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada lockdown dalam kantor pemerintahan. Hal ini karena kantor pemerintahan tetap perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nantinya, pengaturan bekerja dari rumah serta bekerja dari kantor akan diputuskan masing-masing pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Daerah asal dan tujuan mudik mengalami kenaikan kasus signifikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat