KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan peraturan tentang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG). Tujuannya, membuat investasi di sektor ini lebih mudah. Hal ini untuk membuat investasi pada kegiatan tersebut lebih mudah. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun2009 tentang kegiatan penyaluran LPG. Tadinya, dengan dua peraturan tersebut, perusahaan yang berminat menjadi penyalur BBM dan Elpiji harus menempuh proses panjang. Calon penyalur harus mengajukan ke PT Pertamina (Persero) dan diseleksi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.
Hapus dua peraturan, calon penyalur BBM lebih mudah dapat izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan peraturan tentang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG). Tujuannya, membuat investasi di sektor ini lebih mudah. Hal ini untuk membuat investasi pada kegiatan tersebut lebih mudah. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun2009 tentang kegiatan penyaluran LPG. Tadinya, dengan dua peraturan tersebut, perusahaan yang berminat menjadi penyalur BBM dan Elpiji harus menempuh proses panjang. Calon penyalur harus mengajukan ke PT Pertamina (Persero) dan diseleksi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.