KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak memasukan ketentuan alternative minimum tax (AMT) dalam agenda reformasi perpajakan tahun depan. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semula, saat RUU HPP bernama RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah menginisiasi AMT atau pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas peredaran bruto dari wajib pajak yang merugi.
Hapus klausul AMT dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR andalkan tarif PPh Badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak memasukan ketentuan alternative minimum tax (AMT) dalam agenda reformasi perpajakan tahun depan. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semula, saat RUU HPP bernama RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah menginisiasi AMT atau pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas peredaran bruto dari wajib pajak yang merugi.