JAKARTA. Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah. "Kami akan menerapkan zona nilai tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan melalui siaran pers yang diterima, Senin (2/2/2015). BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. "Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," tambah Ferry.
Hapus NJOP,pemerintah tak ingin tanah dikapitalisi
JAKARTA. Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah. "Kami akan menerapkan zona nilai tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan melalui siaran pers yang diterima, Senin (2/2/2015). BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. "Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," tambah Ferry.